Dispar Gelar Bimbingan Mental Volume 2

Dispar Gelar Bimbingan Mental Volume 2

Kertak Hanyar. Setelah digelar pertama kali dibulan September bertepatan dengan Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, maka pada Kamis, 23 Oktober 2025 dilaksanakan Bimbingan Mental bagi Pegawai Dinas Pariwisata digelar kembali dengan tema Keutamaan Ilmu, Penuntut Ilmu dan Hukum-Hukum Islam.

Kepala Dinas Pariwisata, Iwan Fitriady, S.H.,M.H dalam sambutannya mengharapkan agar seluruh pegawai Dinas Pariwisata untuk menyimak dengan baik kesempatan siraman rohani ini sebagai pengingat pada Tuhan YME disela-sela kesibukan bekerja. Apalagi Gubernur Kalimantan Selatan telah menyiapkan Guru-Guru Agama yang tergabung dalam Tenaga Ahli Gubernur Bidang Keagamaan untuk menyampaikan syiar-syiar Agama ini ke seluruh SKPD.

KH. M. Maulani dalam kesempatan ini menyampaikan kisah-kisah teladan tentang Keutamaan Ilmu,yaitu ketika Sahabat Nabi, Ali ibn Abi Thalib Karamallahu Wajhah ditanyai oleh orang-orang Khawarij apa kah yang lebih utama antara Ilmu dan Harta maka beliau menjawab bahwa yang lebih utama adalah Ilmu, dan beberapa alasannya adalah bahwa ilmu itu lebih utama antara lain adalah karena lmu adalah warisan para nabi, sementara harta adalah warisan dari orang-orang seperti Fir’aun dan Qarun, lalu Ilmu dapat menjaga pemiliknya, sedangkan pemilik harta harus menjaga hartanya sendiri dan juga Ilmu akan bertambah ketika diberikan, sementara harta akan berkurang ketika dibelanjakan. 

Kemudian beliau juga menjelaskan keutamaan penuntut ilmu, diantaranya adalah ditinggikan derajatnya oleh Allah SWT dan tentu saja ilmu diperlukan untuk dapat menjalankan ibadah dengan baik dan benar.

Selanjutnya beliau menjelaskan tentang hukum-hukum dalam islam dapat dikategorikan dalam 5 (lima) jenis yaitu Wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram . Wajib adalah perintah yang harus dilakukan dan akan mendapat dosa jika ditinggalkan; Sunnah adalah anjuran yang berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan; Mubah adalah perbuatan yang boleh dilakukan atau ditinggalkan tanpa konsekuensi pahala atau dosa. Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari karena tidak disukai Allah, namun tidak sampai berdosa jika dilakukan, sedangkan Haram adalah perbuatan yang dilarang dan akan mendapat dosa jika dilakukan. 

Post Comment