Dispar Gelar Audiensi ke Kemenpar : Implementasi Pengelolaan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Kalsel

Dispar Gelar Audiensi ke Kemenpar : Implementasi Pengelolaan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Kalsel

Jakarta. Jajaran Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Pengembangan Destinasi menggelar Audiensi Serta Konsultasi Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan Implementasi Pengelolaan dan Pengembangan Daya Tarik Destinasi Pariwisata yang Berkualitas dan Berkelanjutan di Kalimantan Selatan bersama Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Audiensi dan Konsultasi ini diterima oleh Asisten Deputi Perancangan dan diterima Langsung oleh Asisten Deputi Manajemen Startegis Ibu Dr. I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, A. Par., M.Par didampingi jajaran terkait diantaranya adalah Asisten Deputi Peningkatan Sumber Daya Manusia Pariwisata serta Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha.

Pada pertemuan yang dilaksanakan di Lantai 14 Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata Republik Indonesia ini, Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuan ini Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menyambut baik dan mendukung Implementasi Pengelolaan dan Pengembangan Daya Tarik Destinasi Pariwisata yang Berkualitas dan Berkelanjutan di Kalimantan Selatan. Sebagai salah satu elemen penting untuk mewujudkan hal ini adalah perlunya penyiapan komunikasi krisis. kalau komunikasi adalah salah satu sumber daya terpenting bukan hanya untuk membangun relasi, namun juga diperlukan untuk mengelola risiko dan krisis. Komunikasi yang efektif memberikan efek yang membantu pada banyak kasus dan mengurangi risiko sehingga krisis bisa dihindari atau mengurangi dampak kerusakan dari sebuah krisis. Maka tentu dalam mengadapi situasi krisis dalam pariwisata perlu adanya panduan komunikasi krisis yang harus dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu untuk mendukung kepariwisataan yang berkelanjutan maka perlu pemahaman mendalam terhadap green tourism. Transisi pariwisata hijau (green tourism) di Indonesia menjadi sangat penting karena adanya tren pasar global yang semakin sadar lingkungan serta perubahan perilaku wisatawan. Adaptasi ini diperlukan agar pariwisata Indonesia tetap berdaya saing sekaligus berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan. Komitmen tersebut sejalan dengan visi mitra pembangunan internasional yang memandang transisi hijau sebagai suatu keniscayaan.

Terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko maka Kementerian Pariwisata telah menerbitkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, Dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Post Comment