Dispar hadiri Rakor Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa

Dispar hadiri Rakor Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa

Banjarbaru. Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai ketentuan dan mencapai pemenuhan nilai manfaat pengadaan barang/jasa yang sebesar-besarnya (Value for money), maka Dinas Pariwisata mengikuti kegiatan Optimalisasi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Selasa, 23 September 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Muhammad Syarifuddin, M.Pd melalui Sekretaris, Dr. Tanwiriah, S.Kep.,Ners.,M.M.Kes didampingi Kasubbag PKA dan Pejabat Pengadaan Dinas Pariwisata.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti ketentuan pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ayat (1) c. Bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan perencanaan pengadaan dan hasil rapat koordinasi dan pemantauan tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 12 September 2025 sesuai surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) nomor : B/5551/KSP.00/70-74/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Penganggaran dan Perencanaan Pengadaan merupakan titik awal dimulainya proses pengadaan dan akan sangat mempengaruhi keberhasilan tahapan berikutnya. Ruang lingkup dalam tahapan ini meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan jenis pengadaan, penentuan cara pengadaan, penentuan waktu pemanfaatan, pemaketan dan konsolidasi, penentuan pembiayaan pengadaan, dan penyusunan spesifikasi teknis.

Dengan kegiatan ini diharapakan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Dinas Pariwisata selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Post Comment