Dispar Hadiri Rapat Pansus DPRD Kalsel tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024

Dispar Hadiri Rapat Pansus DPRD Kalsel tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024

Banjarmasin. Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan diwakili oleh Sekretaris, Dr. Tanwiriah, S.Kep.,Ners,M.M.Kes menghadiri rapat kegiatan bersama Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan pembahasan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026 ini bertempat di Ruang Rapat H. M. Ismail Abdullah, Gedung B Lantai 4 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), M. Yani Helmi bersama anggota, serta dihadiri jajaran Komisi II DPRD Kalsel, dan diikuti berbagai perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata Kalsel memaparkan sejumlah potensi retribusi daerah dari sektor pariwisata yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antaranya berasal dari pengelolaan Graha Wisata Amandit di Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan dan lainnya.“Optimalisasi retribusi dari sektor pariwisata merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung peningkatan PAD, dengan tetap mengedepankan prinsip pariwsiata dan ekonomi kreatif berkelanjutan,” pungkasnya.

Paparan tersebut mendapat tanggapan positif dari Ketua Pansus serta jajaran yang menilai usulan tersebut memiliki potensi besar dan relevan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Rapat pembahasan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, sekaligus memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap pembangunan daerah.

Post Comment