Dispar Ikuti Sosialisasi Kepmendagri 900.1-2850 Tahun 2025
Jakarta. Dalam rangka memastikan akurasi data klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah agar selaras dengan ketentuan yang berlaku maka Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan mengikuti Sosialisasi Kepmendagri 900.1-2850 Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 12 s.d 14 Oktober 2025 di Jakarta.



Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang diwakili Oleh Sekretaris BPKAD yang dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting, antara lain tentang Pentingnya akurasi data klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah agar selaras dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri dan Perubahan substansi dalam Kepmendagri 900.1-2850 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran data keuangan daerah.
Selanjutnya disinggung pula Optimalisasi penggunaan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sebagai instrumen utama dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan APBD dan Peran operator SIPD di setiap SKPD sangat penting untuk memastikan data yang diinput sesuai dengan struktur klasifikasi dan kodefikasi terbaru. Ditekankan pula agar setiap SKPD melakukan sinkronisasi data program, kegiatan, dan sub kegiatan sebelum penetapan RKA tahun anggaran berikutnya.
Pada sesi teknis, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan rinci mengenai Pembaruan struktur kode rekening dan nomenklatur kegiatan dalam SIPD, Mekanisme verifikasi dan validasi data di tingkat SKPD serta Prosedur pelaporan dan penyesuaian nomenklatur pada aplikasi SIPD-RI.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Muhammad Syarifuddin, M.Pd hadir melalui Sub Bagian Perencanaan Keuangan dan Aset dengan diwakili oleh Muhammad Sofyan Alwan beserta Desy Noor Khadijah.



Post Comment