Dispar sambut Tim Pengawasan Kearsipan Internal

Dispar sambut Tim Pengawasan Kearsipan Internal

Kertak Hanyar. Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Tanwiriah, S.Kep.,Ners.,M.M.Kes didampingi Kasubbag Umpeg, Sofya Rizky Destiana, S.STP, Arsiparis Ahli Pertama, Muhammad Hafizh Fuady, S.Par beserta jajaran menerima kedatangan Tim Pengawasan Arsip Internal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu, 01 April 2026.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan pada Bab II Bagian Kedua Pengawasan Kearsipaan Internal Pasal 14 ayat (2) (3) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi bertanggungjawab melaksanakan Pengawasan Internal terhadap seluruh Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai wilayah kewenangannnya.
Sehubungan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun 2026 melalui Tim Pengawas Kearsipan Internal yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan melaksanakan Pengawasan sekaligus Audit Kearsipan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan termasuk Dinas Pariwisata.
Adapun maksud dan tujuan tim ini adalah untuk melakukan verifikasi atas formulir dan bukti dukung yang telah dikirimkan pada tanggal 2 Maret s.d 10 Maret 2026, yang terdiri dari:

  1. Pengelolaan Arsip Dinamis, meliputi: penciptaan arsip, Penggunaan Arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, dan Sumber Daya Manusia
  2. Sumber Daya Kearsipan, meliputi: Prasarana dan Sarana Kearsipan

Post Comment