Dukung Integrasi Simpeg dan SIMGAJI, Dispar hadiri kegiatan Evaluasi Data Kepegawaian
Banjarbaru. Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, M.Pd melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menghadiri kegiatan Evaluasi Data Kepegawaian bertempat di Aula Bakumpulan BKD Prov. Kalsel yang dibuka secara resmi oleh Plt. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan – Noryadi, S.E., M.Si.
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa Dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Data pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian
data kepegawaian sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.


Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pegawai Dispar dapat melakukan pemutakhiran data pasangan dan data anak pada aplikasi SIMPEG. Pembaruan data ini diperlukan karena nantinya akan diintegrasikan dengan Data SIMGAJI pada BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan, yang menjadi sumber data penggajian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk keperluan pemutakhiran data dimaksud, akses ubah dan hapus data akan dibuka sementara agar pegawai dapat memperbaiki data pasangan dan anak yang telah di input sebelumnya apabila terdapat kekeliruan.
Adapun batas waktu pemutakhiran data tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 17 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, akses untuk melakukan ubah dan hapus akan kembali dibatasi.



Post Comment