Selamat Datang di Laman Pengaduan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 055 tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Tata Cara Pengaduan
Pasal 12
(1) Pengaduan disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.
(2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tatap muka kepada Petugas Pelayanan Pengaduan melalui ruang layanan Pengaduan.
(3) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media resmi Pengaduan Kementerian atau Pemerintahan Daerah yaitu:
a. SP4N-LAPOR!;
b. surat;
c. website;
d. surat elektronik;
e. faksimile;
f. call center;
g. short message service;
h. media sosial;
i. whistle blowing system; dan
j. aplikasi Pengaduan lainnya yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.
Tindak Lanjut Pengaduan
Pasal 27
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui analisis materi Pengaduan berdasarkan informasi yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pihak yang melaporkan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan;
c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundangundangan;
dand. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
(2) Dalam hal Pengadu tidak berkenan memberikan nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, namun didukung informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d,
Pengaduan dapat dilanjutkan ketahap berikutnya.
Perlindungan Pelapor
Pasal 59
(1) Pelapor yang melakukan Pengaduan Masyarakat, dilindungi kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.(2) Pelindungan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal Pengaduan Masyarakat yang disampaikan melalui media resmi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada ayat (3).
(3) Pelindungan kepada Pelapor berupa:
a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor;
b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan;
c. meminta pelindungan kepada unit kerja yang berwenang; dan
d. memberikan pelindungan atas jaminan hak kepegawaian.
(4) Pelindungan kepada Pelapor diberikan sejak diterimanya Pengaduan.
Kanal Pengaduan Dinas Pariwisata
- SP4N-LAPOR! https://kalsel.lapor.go.id/
- surat Kirimkan Surat Ke alamat : Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan Jl. Jend. Ahmad Yani KM 7,5 Kertak Hanyar 70654
- website kirimkan melalui form dilaman https://dispar.kalselprov.go.id
- Surat elektronik kirimkan email dengan subjek “Pengaduan” ke alamat disparkalselprov@gmail.com
- Faksimile (0511) 6795599
- Call center (0511) 6795599
- Short message service ketik Lapor (spasi) isi laporan Anda lalu kirim ke 1708
- Media sosial kirimkan Direct Messages ke Instagram : https://instagram.com/disparkalsel
- Whistle blowing system; dan
- Aplikasi Pengaduan lainnya yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.