Wujud Penatausahaan Keuangan yang Akuntabel, Dispar laksanakan Rekonsiliasi Arus Kas Bulanan
Banjarbaru. Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan melalui Sub Bidang Perencanaan, Keuangan dan Aset mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Arus Kas Bulanan Bendahara Penerimaan, Pengeluaran dan UOBK / BLUD TA. 2026 di Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Banjarbaru pada Kamis, 02 April 2026.
Rekonsiliasi Arus Kas Bulanan Bendahara Pengeluaran ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 087 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah atas Pelaksanaan APBD Prov. Kalsel BAB IV (Sistem dan Prosedur Penatausahaan Penerimaan) dan BAB V (Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran), Kepala SKPD/Unit Kerja menyusun laporan Rekonsiliasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibuat tiap akhir bulan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.



Post Comment