Dispar Kalsel Konsultasikan Permenpar No. 6 Tahun 2025
Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Pengembangan Destinasi melaksanakan koordinasi terkait Permenpar No 6 Tahun 2025 tentang Standar Usaha “Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata”.
Pertemuan ini dihadiri Kepala Seksi Pengembangan Usaha Pariwista, Novitta, M.Pd beserta jajaran bersama Ketua Pokja Standarisasi dan Sertifikasi Usaha di Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Kamis, 21 Mei 2026.
Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 6 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Peraturan ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025 sebagai pedoman utama bagi para pelaku usaha pariwisata di Indonesia.
- Standar Kegiatan Usaha:Â Mengatur standarisasi operasional berbagai jenis usaha pariwisata berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Pelaksanaan Pengawasan:Â Menetapkan prosedur dan tata cara pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha.
- Sanksi Administratif:Â Menguraikan jenis sanksi hingga mekanisme penegakan aturan jika pelaku usaha melanggar ketentuan perizinan atau standar yang berlaku



Post Comment