Dispar Hadiri Kegiatan Kemenkum “Branding Wilayah Berbasis Kekayaan Intelektual”

Dispar Hadiri Kegiatan Kemenkum “Branding Wilayah Berbasis Kekayaan Intelektual”

Banjarbaru. Kepala Dinas Pariwisata, melalui Bidang EK2PSDMP diwakili Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif, Muhammad Fathurrahman, S.STP mengikuti kegiatan “Branding Wilayah Berbasis Kekayaan Intelektual: Peran Strategis Royalti Hak Cipta di Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis 23 April 2026 di Banjarbaru yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) mengoptimalkan royalti hak cipta bagi pelaku ekonomi kreatif sehingga memberikan manfaat nyata bagi para pencipta dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Kementerian Hukum menegaskan hak cipta memiliki peran penting tidak hanya dari sisi perlindungan hukum, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi daerah. ‎ ‎Pemanfaatan royalti hak cipta khususnya pada karya musik dan lagu, kata dia, dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun branding wilayah.

Kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta serta bagian dari penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Kegiatan ini mengangkat tema sinergi antara pemerintah, pegiat ekonomi kreatif, dan pemangku kepentingan dalam memanfaatkan royalti hak cipta untuk membangun identitas dan reputasi daerah. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Kalsel Meidy Firmansyah menyampaikan pencatatan ciptaan di Kalimantan Selatan menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, yang mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya intelektual. Meski diakuinya, optimalisasi pengelolaan royalti masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam aspek pemahaman dan kesadaran masyarakat.

Post Comment