Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Dispar dukung Penyesuaian Dinamika Pembangunan
Banjarmasin. Kepala Dinas Pariwisata, Iwan Fitriady, S.H.,M.H diwakili oleh Sekretaris, Dr. Tanwiriah, S.Kep.,Ners.,M.M.Kes menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu 18 Februari 2026 di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Adapun tiga Raperda yang disampaikan meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Sebagaimana dilansir dari laman web DPRD Prov Kalsel, Dalam penjelasannya, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan regulasi nasional. “Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, mendorong efektivitas tanggung jawab sosial perusahaan, serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan dan keberlanjutan sumber daya air demi pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Pada Raperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap tarif dan objek pajak, efektivitas peningkatan pendapatan asli daerah, serta penyesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi. Langkah ini bertujuan meningkatkan kemandirian keuangan daerah dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, Raperda tentang TJSLP diarahkan untuk mengintegrasikan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan target pembangunan berkelanjutan, terutama dalam penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan penanganan permasalahan sosial.
Sedangkan perubahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah difokuskan pada perlindungan hak masyarakat atas air, keberlanjutan sumber daya, serta pengendalian daya rusak air seiring penyesuaian kewenangan daerah.
Dinas Pariwisata menyambut baik dan mendukung raperda ini sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengoptimalkan pembangunan yang berkelanjutan sesuai dinamika yang ada dengan tetap berpegang pada regulasi nasional.



Post Comment