SEKRETARIAT

             Sekretariat, merupakan unit kerja staf Dinas Pariwisata yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat melaksanakan tugas administrasi Dinas Pariwisata mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan aset serta menyelenggarakan urusan umum dan administrasi kepegawaian.

1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Aset
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Aset dimpimpin oleh Kepala Sub Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan, rencana anggaran, pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset.

2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dimpimpin oleh Kepala Sub Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas, mempunyai tugas mengelola surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian.

BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI

             Bidang Pengembangan Destinasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengembangan destinasi wisata, peningkatan kesadaran wisata serta pengembangan, peningkatan, dan pemberdayaan masyarakat pariwisata.

1) Seksi Pengelolaan Kawasan Pariwisata
Seksi Pengelolaan Kawasan Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Destinasi. Seksi Pengelolaan Kawasan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengembangan destinasi, infrastruktur dan ekosistem pariwisata.

2) Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan peningkatan partisipasi serta pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan pariwisata daerah.

3) Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata
Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata. Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengembangan dan pemberdayaan standarisasi usaha sarana dan jasa pariwisata.

BIDANG PEMASARAN PARIWISATA

             Bidang Pemasaran Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengembangan pemasaran pariwisata daerah.

1) Seksi Promosi Wisata
Seksi Promosi Wisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata. Seksi Promosi Wisata
mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan promosi pariwisata daerah.

2) Seksi Data dan Informasi Pariwisata
Seksi Data dan Informasi Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata. Seksi Data dan Informasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengembangan data dan informasi pemasaran pariwisata daerah.

3) Seksi Kerjasama dan Kemitraan Pariwisata
Seksi Kerjasama dan Kemitraan Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata. Seksi Kerjasama dan Kemitraan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kerjasama dan kemitraan pariwisata daerah.

BIDANG EKONOMI KREATIF KELEMBAGAAN SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA

             Bidang Ekonomi Kreatif, Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Ekonomi Kreatif, Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan perumusan, pelaksanaan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di Bidang ekonomi kreatif, kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata.

1) Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.

2) Seksi Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Seksi Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. Seksi Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan Fasilitasi, Pembinaan dan PengembanganKelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

3) Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif
Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengembangan ekonomi kreatif.